Kelonggaran PPKM Level 4 Boleh Makan di RestoWarung Kapolres Tuban Imbau Mending Dibungkus Pulang

Berita Tuban Hari Ini
Reporter: Mochamad Sudarsono
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TUBAN - Ada beberapa kelonggaran dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang ditetapkan pemerintah mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Kini warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit. 

"Boleh makan di tempat sekarang, tapi lebih baik dibawa pulang," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman kepada wartawan, Rabu (28/7/2021). 

Darman menjelaskan, saat ini perkembangan covid-19 di Kabupaten Tuban sudah menunjukkan angka pengurangan kasus, di antaranya kematian akibat virus corona. 

Untuk itu, ia meminta masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terlebih, saat ini Kabupaten Tuban sudah di zona orange sebaran covid-19.

"Harus tetap menerapkan prokes, karena Tuban saat ini sudah zona orange," pungkasnya.

0 Response to "Kelonggaran PPKM Level 4 Boleh Makan di RestoWarung Kapolres Tuban Imbau Mending Dibungkus Pulang"

Post a Comment