Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji Pekerja Bergaji Rp 35 Juta Dapat Rp 1 Juta Ini Rinciannya
TRIBUNMATARAM.COM - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2021.
Namun, BSU ini agak sedikit berbeda dengan subsidi gaji sebelumnya.
Kali ini, bantuan bakal disalurkan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Sederet Bantuan Pemerintah di Tengah Lonjakan Kasus Covid, Bansos Beras Bulog hingga BST Rp 300 Ribu
Baca juga: Warga Tangerang Selatan Belum Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Kadinsos: Sedang Dikoordinasikan
Ilustrasi - Pemerintah lanjutkan BLT subsidi gaji untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta. (Dok. Kredivo) Subsidi gaji yang diberikan kali ini sebesar Rp 500.000.
Bantuan tersebut rencananya akan disalurkan selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Itu berarti para pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4.
Baca juga: CEK ONLINE Penerima Bansos Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Hanya di cekbansos.kemensos.go.id.
0 Response to "Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji Pekerja Bergaji Rp 35 Juta Dapat Rp 1 Juta Ini Rinciannya"
Post a Comment