Kurang dari 24 Jam Tim Satam Squad Opsnal Satreskrim Polres Belitung Bekuk Dua Pelaku Pencurian

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Tidak butuh waktu lama tim Satam Squad Opsnal Satreskrim Polres Belitung menangkap pelaku pencurian di kapal yang sandar di dermaga PPN Tanjungpandan.

Kurang dari 24 jam, dua pelaku Rafik (30) residivis pencurian dan rekannya Fajar (22) dibekuk di tempat berbeda pada Rabu (4/8/2021) malam.

Keduanya sedang dimintai keterangan di Mapolres Belitung terkait kejadian tersebut.

"Kami mengamankan dua pemuda terduga pelaku pencurian handphone di PPN Tanjungpandan. Alhamdulillah berkat kinerja rekan opsnal terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto.

Diungkapkan Edi, keduanya melakukan pencurian handphone di atas kapal yang sandar di dermaga PPN Tanjungpandan pada Rabu (4/8/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan, tim Satam Squad Opsnal Polres Belitung langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.

Akhirnya tim mencurigai satu nama dan mencari keberadaan terduga pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan dan telah menjual barang bukti untuk dibelikan gitar.

"Barang bukti sempat dijual dan dibelikan gitar," katanya.

Sementara ini, penyidik akan menerapkan Pasal 363 KUHPidana terhadap pelaku.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

0 Response to "Kurang dari 24 Jam Tim Satam Squad Opsnal Satreskrim Polres Belitung Bekuk Dua Pelaku Pencurian"

Post a Comment