Polda Metro usut penjualan senjata api kepada pencuri sepeda motor
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut sindikat penjualan senjata api ilegal kepada sindikat pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap total 36 pelaku pencurian dan perampokan sepeda motor di Jadetabek dan dua di antaranya diketahui sebagai pemasok senjata api kepada kawanan pencuri tersebut.
Yusri menjelaskan dua pencuri yang juga berperan sebagai penjual senjata api ilegal tersebut ditangkap pada Minggu (23/8) di kediamannya di wilayah Lampung, Sumatera Selatan.Pelaku pertama diketahui berinisial AI yang berdomisili di Lampung. AI diketahui menjual senjata api rakitan tersebut seharga Rp4 juta dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Lampung pada 2005.
Baca juga: Polda Metro tangkap tiga pencuri bermoduskan ganjal ATM
Sedangkan pelaku kedua diketahui berinisial N yang menjual senjata api rakitan seharga Rp5,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka AI dan N kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif mengenai asal senjata api rakitan tersebut dan menjalani proses hukum.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Polda Metro usut penjualan senjata api kepada pencuri sepeda motor"
Post a Comment