Pemuda Asal Kota Serang Kedapatan Miliki 15 Bungkus Sabu Didapat dari Napi Lapas Cilegon

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - SR (21) warga Komplek Bukit Ciracas Permai, Kota Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, pada Rabu (27/10/2021).

SR kedapatan memiliki 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka SR kita amankan kemarin dirumahnya di wilayah Kota Serang," kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tendayu saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Lanjutnya, SR mengaku mendapat barang haram tersebut dari MI dan AN yang kini masih dipenjara.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu, Bandar Narkoba Sasar Ajang WSBK dan MotoGP

"MI dan AN merupakan terpidana yang masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakat kelas IIA Cilegon," jelasnya.

SR mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Sabtu (23/10/2021) pukul 21:30 WIB, mendapatkanya di daerah Ciomas.

"Barang haram tersebut ia dapatkan sejak beberapa hari yang lalu, yang SR dapatkan dari napi kelas IIA Cilegon," katanya.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Setelah kedapatan Edarkan Sabu di Lebak

Berdasarkan keterangan SR mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu.

Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” jelasnya.

0 Response to "Pemuda Asal Kota Serang Kedapatan Miliki 15 Bungkus Sabu Didapat dari Napi Lapas Cilegon"

Post a Comment