Soal Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Demokrat KAI yang Dilakukan Yusril Bukanlah Terobosan Hukum
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum demokrat versi KLB.
Setelah menjadi kuasa hukum Demokrat versi KLB, kini Yusril menggugat Demokrat.
Terkait hal tersebut Yusril Izha Mahendra justru mendapat kritikan dari pakar hukum tara negara.
Baca juga: New York Magazine Nobatkan Dua Varian Indomie Goreng Jadi Mi Instan yang Terenak di Dunia
Baca juga: Arti Mimpi Dapat Banyak Uang, Pertanda Buruk bagi Pemimpinya, Akan Alami Kesulitan
Baca juga: Tak Selalu Tentang Rindu, Ini Arti Mimpi Bicara dengan Orang yang Sudah Meninggal
Partai Demokrat Kubu Moeldoko. Kini gandeng Yusril Ihza Mahendra untuk Pengajuan ke MA. (Kompas.com)
Pakar hukum tata negara memberikan masukan terkait langkah advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum Yusril tersebut dikritik karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," katanya, Rabu (6/10/2021).
Menurut dia, tokoh sentral parpol juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja tapi juga di partai-partai lainnya termasuk Yusril yang masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
0 Response to "Soal Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Demokrat KAI yang Dilakukan Yusril Bukanlah Terobosan Hukum"
Post a Comment