Viral Video Pengguna Mobil Bawa Sepeda Ditilang Polisi Salah Terapkan Pasal Polda Minta Maaf

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Viral di media sosial seorang pengendara mobil ditilang polisi gara-gara mengangkut sepeda.

Dari rekaman video yang beredar, tampak dua anggota polisi melakukan penilangan tersebut di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Saat itu, polisi menilang pengendara dengan alasan mobil tak boleh bawa sepeda atau barang.

Baca juga: Viral Video Helikopter Evakuasi Anggota Polisi yang Terluka Ditembaki KKB, Sempat Kembali ke Oksibil

Setelah viral, diketahui bahwa pasal yang diterapkan oleh polisi bernama Briptu Rizky dan Bripda Fahmi itu ternyata salah.

Lantas bagaimana penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya dan nasib dua polisi itu? Berikut faktanya:

Alasan Ditilang

Diberitakan TribunTangerang.com, Kamis (30/9/2021), pengemudi mobil mempertanyakan alasan dirinya ditilang.

"Biar masyarakat semua tahu dengan Bapak Rizky. Saya nih bawa mobil di Jalan Perimeter Bandara."

"Jadi saya hari ini bawa sepeda katanya nggak boleh. Ini sepedanya," ujarnya sambil menunjukkan posisi sepeda jenis MTB yang diletakkan di ruang tengah mobil.

Kemudian, petugas polisi itu menyebut, seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas mobil.

0 Response to "Viral Video Pengguna Mobil Bawa Sepeda Ditilang Polisi Salah Terapkan Pasal Polda Minta Maaf"

Post a Comment