Kesultanan Pontianak Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum untuk Akun Medsos yang Sudutkan Kesultanan

TRIBUNPONTINAK.CO.ID, PONTIANAK - Sultan Kesultanan Kadryiah Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, memberi klarifikasi terkait hal intern kesultanan yang jadi bahan perbincangan publik.

Di kediaman pribadi, di jalan Tanjung Raya 1 Kota Pontianak, Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie menggelar konfrensi pers dengan dialek khas Melayu Pontianak, Jumat 5 November 2021.

Sultan IX Kesultanan Kadryiah Pontianak mengungkapkan, sudah hampir dua tahun ia tidak berinteraksi dengan mantan istrinya, Maha Ratu Mas Mahkota Sari Nina Widiastuti.

Tepatnya sejak Maha Ratu Mas Mahkota Sari Nina Widiastuti pergi meninggalkan rumah dua tahun silam tanpa seizin Sultan.

"Yang pasti sudah menjelang kepada 2 kali muharram. Tidak pernah ade lagi hubungan selayaknye sebagaimane suami istri yang sesuai syariah terjadi lagi antare saye dan mantan istri. Terhitung sejak memasuki bulan sya’ban 1443 hijriyah. Mantan istri saye meninggalkan rumah kediaman kami bersame disini. Tanpa sepengetahuan saye. Dan tidak pernah kembali lagi kerumah ini,"

• INSIDEN Penobatan Gelar di Istana Kadriah, Syarif Hasan Nilai Pemberian Gelar Hak Prerogatif Sultan

"Menghormati beliau sebagai perempuan hal-hal terkait kehidupan didalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasie kami waktu masih bersama. Semoga allah mengampuni saye Dan allah juga mengampuni beliau aamiin ya rabbal alamiin,'' tutur Sultan.

Kemudian, terkait kejadian pada, Minggu 31 Oktober 2021 pada saat Sultan memberikan gelar kepada sejumlah pihak, disampaikannya bahwa tidak ada satu hal pun yang melanggar syariat Islam, terkecuali memang ada insiden saat sang mantan istri tiba-tiba datang.

"Saudare-saudare Terkait peristiwa di Istana Kadriah pade tanggal 24 Rabiul Awal 1443 Hijriyah. Demi Allah demi Rasulullah tidak ada satupun pelanggaran terhadap syari’at Islam Baik yang termaktub didalam Alqur’an dan hadits - hadits Rasulullah serta mazhab para salafussalih yang kami langgar saat acara digelar hingga selesai," ujarnya.

"Sebab jika dikatakan harus sesuai adat istiadat Kesultanan Pontianak Maka ketahuilah bahwa yang dimaksud induk adat istiadat Kesultanan Pontianak adalah Alqur’an dan Sunnah, Dan tidak ada ketentuan lain selain itu didalam adat Istiadat Kesultanan Pontianak. Pada hari itu. Tidak ada kegiatan memakan dan meminum apa yang diharamkan. Tidak ada prosesi yang melanggar hukum hukum Allah. Tidak ada hal-hal yang mempermalukan leluhur kami Sayyidina Muhammad Rasulullah Dari awal ia dimulai Sampai selesai,'' paparnya.

"Kecuali adanya insiden beberapa menit yang dilakukan oleh mantan istri, yang secara hukum Islam berdasarkan Alqur’an dan Sunnah Sudah bukan lagi istri sah saye Berdasarkan ketentuan syara’ tersebut Saye memohon ampun kepada Allah dan Rasulnye," tuturnya.

• BREAKING NEWS - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie Angkat Bicara

0 Response to "Kesultanan Pontianak Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum untuk Akun Medsos yang Sudutkan Kesultanan"

Post a Comment