Sindir Yusril Pakar MA Tidak Berwenang Menguji ADART Parpol

VIVA â€" Kisruh Partai Demokrat akan berlanjut dalam persidangan judicial review di Mahkamah Agung (MA). Empat eks kader menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk judicial review AD/ART Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Terkait itu, sejumlah pakar hukum tata negara memberikan tanggapannya. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, menilai MA tidak memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART parpol.

"MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang. Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," kata Feri, dalam keterangannya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Dia menekankan AD/ART yang mengatur peran tokoh sentral bukan hanya di Partai Demokrat. Namun, ada juga di parpol lain seperti Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Yusril.

Feri menambahkan dalam persoalan ini seharusnya pihak yang melayangkan permohonan judicial review adalah kader partai. Sementara, empat pemohon yakni merupakan eks kader Demokrat yang sudah dipecat AHY karena mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kubu Moeldoko. 

"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," jelas Feri. 

Sementara, pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar menyampaikan peraturan itu dibuat lembaga negara. Menurut dia, parpol tidak bisa dianggap sebagai lembaga negara. 

0 Response to "Sindir Yusril Pakar MA Tidak Berwenang Menguji ADART Parpol"

Post a Comment