Perbedaan Daerah PPKM Level 4 antara Instruksi Mendagri dengan Edaran Menko Perekonomian Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berdasarkan surat edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Hal tersebut berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Mendagri, Makassar termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4.

Sebelumnya, Minggu (25/7/2021), Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).

Berikut selengkapnya!

Edaran Menko Perekonomian

Beredar daftar 37 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Daftar ini dikeluarkan oleh Menko Perekonomian, dilansir dari artikel Tribun-timur.com berjudul PPKM Level 4 di Sulsel Hanya Tana Toraja Berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, Bagaimana Makassar?

Di daftar ini, di Sulsel hanya Tana Toraja yang masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melakukan PPKM Level IV.

Sementara Kota Makassar tidak ada dalam daftar kota.

0 Response to "Perbedaan Daerah PPKM Level 4 antara Instruksi Mendagri dengan Edaran Menko Perekonomian Makassar"

Post a Comment