KPK Umumkan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Budhi Tunjukkan Saya Terima Uang Rp 21 M

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
Mereka yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 September 2021.
Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat'.
'Jumat Keramat' merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan tersangka korupsi oleh KPK.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Bupati Banjarnergara, Ditetapkan Tersangka Dugaan Terima Fee Rp 2,1 M
Firli mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.
0 Response to "KPK Umumkan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Budhi Tunjukkan Saya Terima Uang Rp 21 M"
Post a Comment